Kamis, 21 Juli 2011

TUPOKSI WAKIL KEPALA SEKOLAH URUSAN KURIKULUM

TUPOKSI WAKIL KEPALA SEKOLAH URUSAN KURIKULUM

 Oleh Ali Maryonis 


Idealnya seorang wakil kepala sekolah bidang kurikulum minimal menguasai tentang standar isi (permendiknas no 22 tahun 2006), standar proses (Permendiknas no.41 tahun 2007) dan standar kelulusan (permendiknas no 23 tahun 2006) sebagai dasar utama dalam melaksanakan tugas-tugas kesehariannya.
a.       Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu,
b.      Standar proses mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.
c.       sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.

Tugas utama wakil bidang kurikulum bertugas dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam hal:
a.         Memimpin guru membuat perangkat pembelajaran ( KKM, Silabus, RPP )
b.         Melakukan pembagian tugas guru  
c.         Membuat jadwal pelajaran masing masing kelas
d.         Menyusun jadwal evaluasi belajar baik UTS, Ujian semester, EBKK, UN, US
e.         Menetapkan kriteria persyaratan kenaikan kelas dan tamatan
f.          Mengatur jadwal penerimaan rapor dan STTB
g.         Mengkoordinasikan, menyusun dan mengarahkan penyusunan kelengkapan mengajar
h.         Mengatur pelaksaan program perbaikan dan pengayaan
i.           Mengatur pengembangan MGMP/MGBP dan koordinator mata pelajaran
j.           Penyusunan KTSP sekolah
k.         Melakukan supervisi administrasi akademis
l.           Memimpin Tata usaha dalam melakukan pengarsipan nilai. Yakni nilai harian, nilai ujian tengah semester, nilai semester, nilai UN, nilai US yang bermuara pada nilai rapor dan nilai ijazah dan diarsipkan dalam leger nilai